Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 3/2011 · Perda Kabupaten Majalengka No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2011Tanggal Penetapan:22 Agustus 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku22 Agustus 2011
Tanggal Penetapan22 Agustus 2011
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 10, Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Retribusi IMB di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peninjauan kembali tarif IMB yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan.
  2. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Mewujudkan bangunan yang fungsional sesuai dengan tata bangunan dan serasi dengan lingkungannya.
  4. Menjadi syarat penerbitan sertifikasi laik fungsi bangunan.

Peraturan ini mengatur prinsip pemberian IMB, kelembagaan yang mengelola IMB (SKPD yang membidangi perizinan atau Camat yang dilimpahkan kewenangan), tata cara pengajuan dan penerbitan IMB, persyaratan dokumen administrasi dan teknis, pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan persyaratan teknis, serta retribusi IMB. Retribusi IMB dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan memperhatikan jenis kegiatan IMB, luas bangunan, lokasi, fungsi, kelas jalan, dan harga dasar bangunan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan, sosialisasi kepada masyarakat, pelaporan, dan penertiban IMB, termasuk pemutihan bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK/RTBL/RTRK.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka setiap IMB yang telah dikeluarkan terdahulu dinyatakan tetap berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.