Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 896.269.550.660,20, belanja sebesar Rp 862.287.405.786,00, surplus sebesar Rp 33.982.144.876,20, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 214.728.281.439,18, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5.630.996.860,76, dan pembiayaan netto sebesar Rp 209.097.284.578,42, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 243.079.429.454,62. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp3.097.452.246.774,37, jumlah kewajiban sebesar Rp 25.359.377.472,43, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.072.092.869.301,94. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari berbagai aktivitas, dan saldo kas akhir. Laporan Operasional mencatat surplus operasi dan defisit dari kegiatan non operasional. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih awal, penggunaan SAL, dan saldo anggaran lebih akhir. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal, surplus/defisit LO, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos Laporan Keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.