Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 8/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerbitan Foreign Depositary Receipts
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-62/PM/1996 tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts, beserta Peraturan Nomor IX.I.3 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan karena adanya peralihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, termasuk penerbitan foreign depositary receipts, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian mengenai penerbitan foreign depositary receipts.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Emiten dan/atau Perusahaan Publik yang berencana menerbitkan Foreign Depositary Receipts harus menyampaikan informasi lengkap mengenai rencana tersebut kepada OJK. Informasi ini harus mencakup keterlibatan Emiten dan/atau Perusahaan Publik serta persyaratan yang diperlukan dalam penerbitan tersebut.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.