Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 32/2003 · Perda Kota Cimahi No. 32 Tahun 2003 · Perda Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2003Tanggal Penetapan:25 September 2003
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku26 September 2003
Tanggal Penetapan25 September 2003
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bandung Tahun 2003 Sampai Dengan 2010.

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 32 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi (RTRW) bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kota dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi, selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan.

Ketentuan Substansial:

RTRW Kota Cimahi berfungsi sebagai pedoman perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan perkembangan wilayah, penetapan lokasi investasi, penyusunan rencana rinci tata ruang, pelaksanaan pembangunan, dan penerbitan perizinan lokasi pembangunan. RTRW ini merupakan penjabaran kebijakan RTRW Provinsi Jawa Barat dan acuan kebijakan pembangunan di tingkat kota.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur kebijakan penataan ruang yang meliputi perencanaan tata ruang (rencana struktur tata ruang dan rencana pola pemanfaatan ruang), pemanfaatan ruang (program, kegiatan, lokasi, tahapan pelaksanaan), dan pengendalian pemanfaatan ruang (pengawasan dan penertiban).

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Masyarakat berhak berperan serta dalam proses penataan ruang, mengetahui RTRW secara terbuka, menikmati manfaat ruang, dan memperoleh penggantian yang layak atas dampak pembangunan. Masyarakat wajib berperan serta dalam pemeliharaan kualitas ruang, berlaku tertib dalam proses penataan ruang, dan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 2. Tindak pidana atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan serta kepentingan umum lainnya dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.