Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 10/2017 · Perda Kabupaten Bombana No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanRumbia

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 1 angka 21 yang sebelumnya mendefinisikan 'Bertentangan dengan kepentingan umum'. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 58 ayat (1) mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah kepada Bupati setelah disetujui bersama oleh DPRD, serta perubahan pada Pasal 75 mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati. Pasal 76 mengenai ... juga dihapus. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)