Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2008 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2008Tanggal Penetapan:17 Juni 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku17 Juni 2008
Tanggal Penetapan17 Juni 2008
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2000 Seri D No. 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta penyelenggaraan pemerintahan desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan prakarsa masyarakat, asal usul desa, dan kondisi sosial budaya setempat.

Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Penghapusan desa bertujuan untuk meniadakan desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Penggabungan desa bertujuan untuk menyatukan desa-desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan agar lebih berdaya guna.

Persyaratan pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi sumber daya alam dan manusia, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Mekanisme pembentukan desa melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan kepala desa, pembahasan oleh BPD, usulan kepala desa kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyusunan rancangan Perda, pembahasan dengan DPRD, hingga penetapan oleh Bupati.

Penghapusan dan penggabungan desa dilakukan jika kondisi masyarakat dan wilayah tidak lagi memenuhi syarat, melalui musyawarah antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat. Aset desa yang dihapus atau digabung akibat pembangunan atau bencana alam menjadi aset Pemerintah Daerah.

Dalam hal pembentukan desa baru, Bupati mengangkat penjabat kepala desa. Desa hasil penggabungan wajib membentuk BPD baru. Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dari desa yang dihapuskan diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.

1. Desa di Daerah yang sudah ada/terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap diakui keberadaannya dan dapat menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, nama, luas wilayah, batas desa, sarana, prasarana, dan kekayaan desa yang dimiliki masing-masing desa, tetap berlaku. 3. Usulan/permohonan pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa yang sudah dikirimkan kepada Bupati melalui camat setempat tetapi belum resmi diterima oleh Bupati sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diharuskan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)