Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 02/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 02 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku30 Juni 2016
Tanggal Penetapan30 Juni 2016
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk menekan laju penularan HIV dan AIDS melalui serangkaian upaya terpadu dan peningkatan perilaku hidup sehat. Latar belakang peraturan ini adalah proses penularan HIV dan AIDS yang sulit dipantau serta peningkatan kasus yang signifikan di Kabupaten Maros.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan HIV dan AIDS, meliputi:

  1. Promosi: Melalui program pemberdayaan masyarakat, komunikasi, informasi, edukasi, peningkatan perubahan perilaku pola hidup sehat dan religius, serta peningkatan iman dan taqwa.
  2. Pencegahan: Upaya terpadu memutus mata rantai penularan HIV dan AIDS, pengawasan terhadap tempat hiburan malam, penyuluhan kesehatan berkala, dan pemblokiran situs porno.
  3. Konseling dan Tes Sukarela (VCT): Pelayanan kesehatan secara sukarela dengan konseling sebelum dan sesudah tes. Dilarang melakukan mandatory tes HIV.
  4. Perawatan dan Pengobatan: Melalui pendekatan klinis, psikologis, agama, serta berbasis keluarga dan masyarakat.

Peraturan ini juga membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten yang bertugas memimpin, mengelola, mengkoordinasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat Kabupaten. Masyarakat memiliki peran penting dalam penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk memperlakukan ODHA secara adil dan manusiawi, serta proaktif membangun kerjasama dengan pemerintah dan sektor terkait.

Setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebarkan virus HIV kepada orang lain. Selain itu, dilarang melakukan diskriminasi kepada orang yang diduga telah terinfeksi HIV dan AIDS.

(-)

1. Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. PNS yang lalai dalam tugasnya terkait pengawasan tempat hiburan malam dapat diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan atau penundaan kenaikan pangkat.