Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 5/2013 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku02 Januari 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.196.068.804.500,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.351.537.495.762,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (155.468.691.262,-). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 173.468.691.262,- dan pengeluaran sebesar Rp 18.000.000.000,-, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 155.468.691.262,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Partai Politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran mencakup pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah, dan pemberian pinjaman daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Kriteria belanja dalam keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)