Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026

Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers

Juga dikenal sebagai: SE Dewan Pers 01/SE-DP/VIII/2026 · SE Dewan Pers No. 01/SE-DP/VIII/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2026Tanggal Penetapan:10 Agustus 2026
Teknologi, Media & TelekomunikasiGeneral CorporatePers, Pos & Iklan

Informasi

TipeSurat Edaran Dewan Pers
Tanggal Berlaku10 Agustus 2026
Tanggal Penetapan10 Agustus 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas pembaruan Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha (KBLI) oleh pemerintah pada tahun 2025 yang berdampak pada klasifikasi bidang pers. Dewan Pers menetapkan pembaruan informasi mengenai nomor KBLI yang berhubungan dengan pers untuk memastikan kesesuaian dengan standar pemerintah terkini.

Kebijakan ini mewajibkan setiap perusahaan pers untuk memiliki setidaknya satu nomor KBLI utama yang spesifik untuk bidang pers, seperti penerbitan surat kabar, jurnal, penyiaran radio (analog/digital), televisi digital, serta aktivitas kantor berita. Selain KBLI utama, perusahaan pers diperbolehkan mencantumkan nomor KBLI pendukung lainnya, seperti aktivitas periklanan, produksi film/video, atau penyelenggaraan konvensi, guna mendukung operasional perusahaan.

1. Perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers wajib menyesuaikan nomor KBLI lama dengan nomor KBLI baru paling lambat pada saat masa pemutakhiran status verifikasi dilakukan.

(-)