Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 3/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 3 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2016Tanggal Penetapan:16 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeQanun
TemaPembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku16 Desember 2016
Tanggal Penetapan16 Desember 2016
Tempat PenetapanTakengon

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2010 Nomor 41). 2. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2011 Nomor 53 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4). 3. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2011 Nomor 54, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4). 4. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 20). 5. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2013 Nomor 72, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21). 6. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22). 7. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2015 Nomor 80, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29). 8. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2015 Nomor 81, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30). 9. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabuapten Aceh Tengah Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 31). 10. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2015 Nomor 83 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 32). Qanun ini mengubah: (-)

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah adanya perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diakibatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta penguatan otonomi khusus bagi Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perubahan ini berdampak pada sistem kelembagaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Qanun ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan, meliputi: penunjang urusan pemerintahan (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan); urusan pemerintahan (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan dinas-dinas lainnya); urusan pemerintahan bersifat keistimewaan dan kekhususan (Dinas Syari'at Islam dan Pendidikan Dayah, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, dan lainnya); serta urusan pemerintahan lainnya (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat KORPRI, Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru). Selain itu, qanun ini juga mengatur pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kampung, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas/badan sesuai kebutuhan. Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) staf ahli. Pejabat struktural dan fungsional pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pejabat struktural dan fungsional yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat struktural dan fungsional yang baru berdasarkan Qanun ini. 2. Tugas pokok, fungsi dan kewenangan perangkat daerah tetap berlaku sampai dengan ditetapkan peraturan bupati tentang tugas pokok, fungsi dan kewenangan perangkat daerah berdasarkan Qanun ini. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Qanun ini dilaksanakan mulai Tahun 2017. 3. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Tengah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Qanun ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Tengah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. UPTD/UPTB yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati tentang pembentukan UPTD/UPTB yang baru. 5. Susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru tetap menggunakan susunan organisasi dan tata kerja yang ada saat ini, sampai dengan ditetapkannya peraturan presiden yang mengatur tentang kelembagaan rumah sakit daerah. 6. Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Tengah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Qanun ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya perangkat daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)