Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan perlunya penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah adanya perubahan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diakibatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta penguatan otonomi khusus bagi Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Perubahan ini berdampak pada sistem kelembagaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Qanun ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang dikelompokkan berdasarkan urusan pemerintahan, meliputi: penunjang urusan pemerintahan (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan); urusan pemerintahan (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan dinas-dinas lainnya); urusan pemerintahan bersifat keistimewaan dan kekhususan (Dinas Syari'at Islam dan Pendidikan Dayah, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, dan lainnya); serta urusan pemerintahan lainnya (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat KORPRI, Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru). Selain itu, qanun ini juga mengatur pembentukan kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kampung, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas/badan sesuai kebutuhan. Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) staf ahli. Pejabat struktural dan fungsional pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan oleh bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.