Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 4/2019 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH TAHUN 2019 - 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku20 Agustus 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 (RIPPARKAB) bertujuan untuk memberikan arah pengembangan pariwisata daerah, menjadi pedoman perencanaan, dan acuan bagi pemangku kepentingan pariwisata. RIPPARKAB diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, kesatuan, dan kearifan lokal. Kebijakan umum RIPPARKAB meliputi pemupukan rasa cinta tanah air, pengembangan tata nilai budaya daerah, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Strategi yang digunakan mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, mendorong partisipasi aktif, menjaga dan mengembangkan budaya lokal, meningkatkan kualitas produk dan sumber daya pariwisata, menjadikan destinasi pariwisata daerah sebagai unggulan nasional dan internasional, serta menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan. Lingkup RIPPARKAB meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan daerah. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup kawasan wisata budaya, alam, buatan, dan bahari. Pemasaran pariwisata bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pencitraan pariwisata daerah. Pembangunan industri pariwisata dilakukan melalui investasi pemerintah dan swasta. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi pembinaan, penguatan, peningkatan kapasitas SDM, serta penelitian dan pengembangan.

(-)

(-)