Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 (RIPPARKAB) bertujuan untuk memberikan arah pengembangan pariwisata daerah, menjadi pedoman perencanaan, dan acuan bagi pemangku kepentingan pariwisata. RIPPARKAB diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, kesatuan, dan kearifan lokal.
Kebijakan umum RIPPARKAB meliputi pemupukan rasa cinta tanah air, pengembangan tata nilai budaya daerah, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Strategi yang digunakan mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, mendorong partisipasi aktif, menjaga dan mengembangkan budaya lokal, meningkatkan kualitas produk dan sumber daya pariwisata, menjadikan destinasi pariwisata daerah sebagai unggulan nasional dan internasional, serta menciptakan hubungan harmonis antara manusia dan lingkungan.
Lingkup RIPPARKAB meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan daerah. Pembangunan destinasi pariwisata mencakup kawasan wisata budaya, alam, buatan, dan bahari. Pemasaran pariwisata bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan pencitraan pariwisata daerah. Pembangunan industri pariwisata dilakukan melalui investasi pemerintah dan swasta. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi pembinaan, penguatan, peningkatan kapasitas SDM, serta penelitian dan pengembangan.