Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 3/2008 · Perka LAN No. 3 Tahun 2008 · Perka LAN Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:8 Agustus 2008
Pendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan08 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Swasta Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) swasta yang menyelenggarakan Diklat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Diklat oleh lembaga Diklat swasta, serta untuk sinkronisasi dengan standar akreditasi lembaga Diklat pemerintah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mencakup beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  • Tujuan akreditasi adalah untuk menetapkan kelayakan lembaga Diklat swasta dalam menyelenggarakan program Diklat fungsional dan/atau teknis tertentu bagi PNS.
  • Prasyarat lembaga Diklat swasta untuk dapat diakreditasi meliputi: berbentuk badan hukum, memiliki kantor tetap, dan memiliki kelengkapan perangkat organisasi.
  • Unsur-unsur akreditasi meliputi: tenaga kediklatan, program Diklat, dan fasilitas Diklat.
  • Penilaian dilakukan terhadap komponen-komponen dari setiap unsur akreditasi, dengan pembobotan yang berbeda untuk setiap unsur (Tenaga Kediklatan 45%, Program Diklat 30%, Fasilitas Diklat 25%).
  • Prosedur akreditasi meliputi pengajuan usulan oleh lembaga Diklat swasta, verifikasi oleh tim verifikasi, penilaian oleh tim penilai, dan penetapan kelayakan oleh Kepala LAN.
  • Masa berlaku sertifikat akreditasi bervariasi tergantung pada kategori akreditasi (A, B, atau C).
  • Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional, dan/atau Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Program Diklat yang diselenggarakan.

(-)

(-)