Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2018 · PERPRES No. 18 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan bagi Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan Tamu Negara. Perubahan ini mencakup pembentukan dan tanggung jawab Dokter Kepresidenan yang berada di bawah Presiden, serta tugas Ketua dan Wakil Ketua Dokter Kepresidenan. Dokter Kepresidenan dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri. Peraturan ini juga mengatur tentang rumah sakit rujukan utama dan pembantu untuk layanan kesehatan kepresidenan, serta pembiayaan layanan kesehatan yang dibebankan pada APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara.

(-)

(-)