Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 4/2022 · Perda Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2022Tanggal Penetapan:8 September 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku08 September 2022
Tanggal Penetapan08 September 2022
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta perlunya penyesuaian dengan perkembangan hukum terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat dengan mengatur retribusi perizinan tertentu. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis pelayanan pemberian izin yang menjadi objek retribusi, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Terkait PBG, diatur mengenai objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Untuk PTKA, diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif retribusi, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), dan pemanfaatan penerimaan retribusi PTKA. Peraturan ini juga mengatur mengenai peninjauan tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, pemungutan retribusi, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan dan pembebasan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemutihan PBG, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Retribusi izin trayek berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2016 Nomor 13), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.