Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 05/2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2012Tanggal Penetapan:19 April 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku19 April 2012
Tanggal Penetapan19 April 2012
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah perlunya regulasi yang jelas dan terkoordinasi untuk pemungutan retribusi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, termasuk:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Mengenakan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah seperti penyewaan alat mesin pertanian dan alat berat. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis alat dan jangka waktu pemakaian.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Mengenakan retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan. Tarifnya ditentukan berdasarkan lokasi, jenis tempat, dan jangka waktu pemakaian.
  3. Retribusi Terminal: Mengenakan retribusi atas pelayanan dan pemakaian fasilitas terminal, termasuk tempat parkir, kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan fasilitas yang digunakan.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Mengenakan retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarifnya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu penggunaan.
  5. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga: Mengenakan retribusi atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis tempat dan lama pemakaian fasilitas.
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Mengenakan retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, seperti benih ikan. Tarifnya ditetapkan berdasarkan jenis produksi.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan retribusi, wilayah pemungutan, pemanfaatan hasil pungutan, serta mekanisme pengajuan keberatan oleh wajib retribusi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

1. Retribusi yang masih terutang sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayarkan tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.