Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 03/2016 · Perda Kabupaten Pinrang No. 03 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2016Tanggal Penetapan:20 September 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku30 September 2016
Tanggal Penetapan20 September 2016
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 1990 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sawitto. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Sawitto dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas kinerja PDAM Tirta Sawitto yang efektif, efisien, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal kepada PDAM Tirta Sawitto pada Tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp17.128.814.165,39 secara Non Kas. Bupati membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas penyertaan modal tersebut.

(-)

(-)