Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

Juga dikenal sebagai: PMK 216/PMK.05/2016 · PMK No. 216/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam hal transfer ke daerah dan dana desa. Hal ini dilakukan dengan menyusun sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan yang terdiri dari UAKPA BUN dan UAPBUN. Sistem ini mencakup pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, dan pelaporan transaksi keuangan terkait transfer ke daerah dan dana desa. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan keuangan secara berkala dan penggunaan sistem aplikasi terintegrasi untuk memfasilitasi proses tersebut.

(-)

(-)