Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2025 · Inpres No. 3 Tahun 2025 · Inpres Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2025Tanggal Penetapan:4 Februari 2025
Ketahanan Pangan & PertanianProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2025
Tanggal Penetapan04 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk mempercepat swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah terkoordinasi dalam melaksanakan pendayagunaan penyuluh pertanian. Menteri Koordinator Bidang Pangan bertanggung jawab atas sinkronisasi kebijakan, sementara Menteri Pertanian mengelola pengalihan dan peningkatan kapasitas penyuluh pertanian. Menteri Keuangan memberikan dukungan teknis penganggaran, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan kebutuhan jabatan fungsional. Pemerintah daerah diminta untuk memfasilitasi pengalihan dan sinergi peran penyuluh pertanian. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

1. Menteri Pertanian harus mengalihkan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah ke Kementerian Pertanian dalam waktu paling lama 1 tahun sejak berlakunya Instruksi Presiden ini.

(-)