Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 11 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian dan Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, eselon jabatan, kepegawaian, dan tata kerja masing-masing Dinas Daerah.