Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2008 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2004 Nomor 20).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk organisasi dan tata kerja untuk 11 Dinas Daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Pertanian dan Kehutanan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat, Bidang-Bidang, Subbagian, Seksi-Seksi, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, tugas pokok, susunan organisasi, eselon jabatan, kepegawaian, dan tata kerja masing-masing Dinas Daerah.

(-)

(-)