Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Batu

Juga dikenal sebagai: PP 12/1993 · PP No. 12 Tahun 1993 · PP Nomor 12 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1993Tanggal Penetapan:27 Februari 1993
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kota Administratif Batu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1993
Tanggal Penetapan27 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Kecamatan Batu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Batu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, serta mendukung pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Batu berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Timur. Wilayah Kota Administratif Batu terdiri dari seluruh Kecamatan Batu dan sebagian Kecamatan Karangploso dan Dau, yang kemudian ditata menjadi tiga kecamatan: Bumiaji, Batu, dan Junrejo. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Batu dibebankan pada APBN, APBD Tingkat I Jawa Timur, dan APBD Kabupaten Malang.

1. Susunan organisasi pemerintahan wilayah Kecamatan Batu yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pola Organisasi Pemerintah Kota Administratif Batu. 2. Segala Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Malang yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Batu sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Kota Administratif Batu. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status dan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Malang atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur.

(-)