Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk Kota Administratif Batu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur. Pembentukan ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, serta mendukung pembangunan wilayah. Pemerintah Kota Administratif Batu berada di bawah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang dan dapat menerima pembinaan langsung dari Gubernur Jawa Timur. Wilayah Kota Administratif Batu terdiri dari seluruh Kecamatan Batu dan sebagian Kecamatan Karangploso dan Dau, yang kemudian ditata menjadi tiga kecamatan: Bumiaji, Batu, dan Junrejo. Pembiayaan pembentukan dan pembinaan Kota Administratif Batu dibebankan pada APBN, APBD Tingkat I Jawa Timur, dan APBD Kabupaten Malang.