Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2017 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah ini dicabut karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sub urusan ketenagalistrikan tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Kewenangan ini sekarang hanya dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/90 Tahun 2016 juga memerintahkan Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketenagalistrikan.

Peraturan Daerah ini terdiri dari dua pasal, yaitu pasal yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2011 dan pasal yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)