Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Nagari Kunangan Parik rantang Di Kecamatan Kamang Baru

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 6/2003 · Perda Kota Sawahlunto No. 6 Tahun 2003 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2003Tanggal Penetapan:3 Maret 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Nagari Kunangan Parik rantang Di Kecamatan Kamang Baru
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku03 Maret 2003
Tanggal Penetapan03 Maret 2003
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari.

Peraturan Daerah ini membentuk Nagari Kunangan Parik Rantang di Kecamatan Kamang Baru, yang berasal dari Desa Kunangan, Parik Rantang, Sungai Tambang, dan Sungai Tanang dalam wilayah Nagari Kamang. Wilayah Nagari Kunangan Parik Rantang terdiri dari Jorong Kunangan, Parik Rantang, Sungai Tanang, dan Sungai Tambang, dengan batas-batas yang telah ditentukan. Pusat pemerintahan Nagari ini berkedudukan di Jorong Parik Rantang.

Dengan pembentukan Nagari Kunangan Parik Rantang, Nagari Kamang mengalami perubahan wilayah yang terdiri dari Jorong Batang Kariang, Kamang, Galogah, Timpeh Makmur, Karunia Makmur, Karya Bhakti, dan Timpeh Abadi, dengan batas-batas wilayah yang baru.

Kewenangan Nagari Kunangan Parik Rantang meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan yang diserahkan oleh Daerah, dan kewenangan yang belum diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah Nagari berhak menolak tugas pembantuan yang tidak disertai pembiayaan, sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.

Pemerintahan Nagari Kunangan Parik Rantang terdiri dari Badan Perwakilan Anak Nagari (BPAN) yang dipilih dari masyarakat, serta Wali Nagari yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk kelengkapan perangkat Pemerintah Nagari, ditetapkan Sekretariat Nagari dan Kepala-kepala Jorong. Di Nagari juga dapat dibentuk lembaga-lembaga Nagari dan lembaga kemasyarakatan sesuai kebutuhan.

1. Selama Pemerintahan Nagari Kunangan Parik Rantang belum terbentuk, Pemerintah Desa yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya. 2. Kekayaan dari Desa-desa yang bergabung menjadi kekayaan Nagari Kunangan Parik Rantang dan dikelola oleh Pemerintah Nagari.

(-)