Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2006. Perubahan tersebut meliputi susunan anggota Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan, yang diketuai oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, dengan Wakil Ketua I adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Ketua II adalah Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. Sekretaris I adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan Sekretaris II adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota forum terdiri dari berbagai pejabat dari Kejaksaan Agung, TNI AL, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, Mahkamah Agung, dan POLRI. Selain itu, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Forum Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.