Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 14/2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku24 November 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas melalui penempatan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas bagi pengguna jalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi dan tata cara penempatan rambu, marka, dan APILL, dengan memperhatikan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan konstruksi jalan, kondisi tanah, dan perlengkapan jalan yang sudah ada. Lokasi pemasangan diprioritaskan pada jalan rawan kecelakaan, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan lokal, termasuk di kawasan pelabuhan, industri, pariwisata, pemukiman, serta perdagangan dan jasa. Pemasangan di jalan nasional dan provinsi dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan provinsi, sementara di jalan kabupaten dan lokal dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan.

Rambu lalu lintas terdiri dari rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Marka jalan terdiri dari marka membujur, melintang, serong, lambang, dan lainnya. APILL terdiri dari lampu tiga warna, dua warna, dan satu warna. Fasilitas pendukung meliputi fasilitas pejalan kaki (trotoar, tempat penyeberangan, jembatan, terowongan), parkir, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.

Pengaturan lalu lintas melalui rambu, marka, dan APILL memiliki kekuatan hukum 30 hari setelah pemasangan, yang diumumkan oleh dinas terkait. Pemeliharaan rambu, marka, dan APILL meliputi penggantian dan pengecatan. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan rambu, marka, dan APILL.

Peraturan ini melarang tindakan merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah, atau mengurangi arti rambu, marka, dan APILL.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).