Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1955 ini menolak banding dari N.V. Handel My "Lian Hap" terkait penolakan permohonan izin untuk menyelenggarakan autobus umum pada trajek Palembang - Talangbetutu dan Padangburnai - Pagaralam - Lahat. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap pasal 5 "Pedoman-pedoman untuk pelaksanaan perizinan autobus" yang mensyaratkan bahwa pengurus, direksi, dan dewan komisaris perseroan harus seluruhnya terdiri dari warga negara Indonesia. Meskipun telah diangkat seorang direktur warga negara Indonesia, anggota direksi lainnya masih belum memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengubah keputusan penolakan izin yang telah ditetapkan sebelumnya.