Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1955 tentang Penolakan Banding Perusahaan Angkutan N.V. Handelmy Lianhap

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1955 · Keppres No. 97 Tahun 1955 · Keppres Nomor 97 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 1955
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Perusahaan Angkutan N.V. Handelmy Lianhap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1955 ini menolak banding dari N.V. Handel My "Lian Hap" terkait penolakan permohonan izin untuk menyelenggarakan autobus umum pada trajek Palembang - Talangbetutu dan Padangburnai - Pagaralam - Lahat. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap pasal 5 "Pedoman-pedoman untuk pelaksanaan perizinan autobus" yang mensyaratkan bahwa pengurus, direksi, dan dewan komisaris perseroan harus seluruhnya terdiri dari warga negara Indonesia. Meskipun telah diangkat seorang direktur warga negara Indonesia, anggota direksi lainnya masih belum memenuhi syarat tersebut. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengubah keputusan penolakan izin yang telah ditetapkan sebelumnya.

(-)

(-)