Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terintegrasi dan berkesinambungan guna memenuhi harapan masyarakat serta memberikan perlindungan atas hak-hak publik.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:
- Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
- Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
- Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembina dan Penyelenggara: Bupati sebagai Pembina, Kepala OPD, Kuwu, dan Direksi BUMD sebagai Penyelenggara.
- Organisasi Penyelenggara: Wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
- Akuntabilitas: Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan kepada Pembina dan melakukan pengawasan serta pengendalian pelayanan.
- Evaluasi: Penyelenggara wajib melakukan evaluasi kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan.
- Hubungan Antar Penyelenggara: Kerjasama antar penyelenggara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
- Kerjasama dengan Pihak Lain: Penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain melalui perjanjian.
- Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat.
- Pola Pelayanan: Fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
- Standar Pelayanan: Wajib disusun dan ditetapkan oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Melalui Gugus Kendali Mutu dan Indeks Kepuasan Masyarakat.
- Maklumat Pelayanan: Pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar.
- Sistem Informasi Pelayanan Publik: Sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Pelayanan Akses Khusus: Sarana dan prasarana bagi kelompok rentan.
- Pelayanan Khusus: Penyelenggaraan pelayanan khusus dengan biaya yang seimbang.
- Biro Jasa Pelayanan: Dapat dilakukan oleh Biro Jasa yang memiliki izin usaha.
- Biaya/Tarif Pelayanan Publik: Tanggung jawab Daerah dan/atau masyarakat.
- Penanganan Pengaduan: Mekanisme penanganan pengaduan dan penyediaan sarana pengaduan.
- Pemanfaatan Teknologi Informasi: Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
- Peran Serta Masyarakat: Sejak penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi.
- Kerahasiaan Dokumen: Menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya.
- Pengawasan: Oleh pengawas internal dan eksternal.