Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 6/2012 · Perda Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2012Tanggal Penetapan:4 Juni 2012
Badan Usaha Milik DaerahPemerintahan DesaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku05 Juni 2012
Tanggal Penetapan04 Juni 2012
Tempat PenetapanSumber

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah kewajiban Pemerintah Daerah, BUMD, dan Desa untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang terintegrasi dan berkesinambungan guna memenuhi harapan masyarakat serta memberikan perlindungan atas hak-hak publik.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait.
  2. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.
  3. Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Pembina dan Penyelenggara: Bupati sebagai Pembina, Kepala OPD, Kuwu, dan Direksi BUMD sebagai Penyelenggara.
  • Organisasi Penyelenggara: Wajib menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tugas pokok dan fungsi, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.
  • Akuntabilitas: Penyelenggara wajib mempertanggungjawabkan keputusan kepada Pembina dan melakukan pengawasan serta pengendalian pelayanan.
  • Evaluasi: Penyelenggara wajib melakukan evaluasi kinerja Pelaksana secara berkala dan berkelanjutan.
  • Hubungan Antar Penyelenggara: Kerjasama antar penyelenggara untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.
  • Kerjasama dengan Pihak Lain: Penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain melalui perjanjian.
  • Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat.
  • Pola Pelayanan: Fungsional, terpusat, terpadu (satu atap dan satu pintu), dan gugus tugas.
  • Standar Pelayanan: Wajib disusun dan ditetapkan oleh Penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Melalui Gugus Kendali Mutu dan Indeks Kepuasan Masyarakat.
  • Maklumat Pelayanan: Pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai standar.
  • Sistem Informasi Pelayanan Publik: Sistem informasi yang mudah diakses masyarakat.
  • Pengelolaan Sarana dan Prasarana: Pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
  • Pelayanan Akses Khusus: Sarana dan prasarana bagi kelompok rentan.
  • Pelayanan Khusus: Penyelenggaraan pelayanan khusus dengan biaya yang seimbang.
  • Biro Jasa Pelayanan: Dapat dilakukan oleh Biro Jasa yang memiliki izin usaha.
  • Biaya/Tarif Pelayanan Publik: Tanggung jawab Daerah dan/atau masyarakat.
  • Penanganan Pengaduan: Mekanisme penanganan pengaduan dan penyediaan sarana pengaduan.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan.
  • Peran Serta Masyarakat: Sejak penyusunan standar pelayanan sampai evaluasi.
  • Kerahasiaan Dokumen: Menjamin ketersediaan dokumen yang autentik dan terpercaya.
  • Pengawasan: Oleh pengawas internal dan eksternal.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 26, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 41 dan Pasal 42, dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat.