Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2015 · Permenhan No. 34 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan keseragaman dalam pengawasan dan pengendalian BMN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri, Unit Organisasi (U.O.), dan Kuasa Pengguna Barang dalam melakukan pemantauan, penertiban, dan investigasi terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, penghapusan, serta pemeliharaan dan pengamanan BMN. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan tahunan mengenai hasil pengawasan dan pengendalian BMN.

(-)

(-)