di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014. Perubahan ini terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2014.
Penyertaan modal tersebut meliputi:
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BUMD, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Evaluasi atas pelaksanaan pemasangan Sambungan Rumah program hibah air minum bantuan Pemerintah Australia tahap 2 juga menjadi dasar perubahan peraturan ini.