Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 7/2014 · Perda Kabupaten Grobogan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2014Tanggal Penetapan:15 Juli 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemkab Grobogan kepada BUMD Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2014
Tanggal Penetapan15 Juli 2014
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014. Perubahan ini terkait dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun 2014.

Penyertaan modal tersebut meliputi:

  1. PD.BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- yang dipergunakan untuk pengembangan dalam penyaluran kredit kepada usaha mikro kecil dan menengah di wilayah Kabupaten Grobogan.
  2. PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.000.000.000,- yang dipergunakan sebagai modal kerja serta pengembangan dalam penyaluran kredit.
  3. PDAM Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan sejumlah Rp. 9.000.000.000,- yang dipergunakan untuk mendukung program pengembangan sistem pengendalian air minum dan peningkatan cakupan PDAM pada zona potensi perkotaan Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada BUMD, khususnya Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Evaluasi atas pelaksanaan pemasangan Sambungan Rumah program hibah air minum bantuan Pemerintah Australia tahap 2 juga menjadi dasar perubahan peraturan ini.

(-)

(-)