di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-Barang jang Berasal dari Luar Negeri jang Akan dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1971 · Keppres No. 47 Tahun 1971 · Keppres Nomor 47 Tahun 1971
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pungutan retribusi terhadap barang-barang yang berasal dari luar negeri yang akan dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia melalui Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi aliran barang dari luar negeri yang masuk tanpa membayar bea masuk dan pungutan lainnya, yang mengganggu stabilitas perdagangan dalam negeri dan merugikan keuangan negara. Kebijakan ini menetapkan kewajiban pemberitahuan dan pembayaran retribusi yang setara dengan bea masuk dan pungutan lainnya sebelum barang dapat dimuat ke alat pengangkutan menuju daerah pabean Indonesia. Barang yang telah membayar retribusi akan dibebaskan dari bea masuk di pelabuhan pembongkaran. Retribusi yang dipungut akan disetor ke Kas Negara dan sebagian hasilnya diberikan sebagai imbalan jasa kepada Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.