Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Denpasar 1/2022 · Perda Kota Denpasar No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:1 Maret 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Denpasar
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan01 Maret 2022
Tempat PenetapanDenpasar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 16). Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 10); 3. Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kota Denpasar ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan perkembangan hukum saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung, meliputi layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Pengecualian diberikan untuk bangunan milik Pemerintah dan bangunan fungsi keagamaan. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. 3. **Tarif Retribusi:** Dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Untuk prasarana bangunan gedung, tarif dihitung berdasarkan volume, indeks prasarana bangunan gedung, indeks bangunan gedung terbangun, dan harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun. 4. **Pemungutan Retribusi:** Dilakukan di wilayah Kota Denpasar menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar tepat waktu.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi PBG tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.