Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanWeda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, baik perokok aktif maupun pasif, serta untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka perokok pemula.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Tempat proses belajar mengajar
  3. Tempat anak bermain
  4. Tempat ibadah
  5. Angkutan umum
  6. Fasilitas olahraga
  7. Tempat kerja
  8. Tempat umum

Di KTR, dilarang merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang perokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, bimbingan, penyuluhan, dan penyebarluasan informasi tentang dampak rokok. Bupati Halmahera Tengah melakukan pembinaan KTR, yang didelegasikan kepada Kepala SKPD terkait. Pembinaan meliputi fasilitasi, bimbingan, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis. Perangkat Daerah bersama masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan KTR.

(-)

  1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.
  2. Orang yang merokok di KTR dapat dipidana penjara paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.
  3. Orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana penjara paling lama 7 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.
  4. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda larangan merokok dapat dipidana penjara paling lama 15 hari dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.