di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2011 tentang IZIN LOKASI DAN PENETAPAN LOKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 10/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi bertujuan untuk mengatur tata cara memperoleh Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur bahwa jika tanah yang telah dibebaskan tidak digarap/ditelantarkan dalam waktu 5 tahun, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan peninjauan kembali status hak kepemilikan tanah kepada Pemerintah Pusat.