Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2011 tentang IZIN LOKASI DAN PENETAPAN LOKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe 10/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN LOKASI DAN PENETAPAN LOKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTahuna

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 10 Tahun 2011 tentang Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi bertujuan untuk mengatur tata cara memperoleh Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi, sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Persyaratan dan prosedur permohonan Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi bagi pengadaan/penggunaan tanah yang luasnya di atas 5000 m².
  2. Proses penetapan dan perpanjangan Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi, termasuk rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Izin Lokasi/Penetapan Lokasi, peninjauan lapangan, dan jangka waktu penerbitan keputusan.
  3. Jangka waktu Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi berdasarkan luas tanah yang diizinkan, serta ketentuan perpanjangan izin.
  4. Pengadaan tanah setelah diperolehnya Izin Lokasi/Penetapan Lokasi, yang dapat dilaksanakan oleh pemegang izin bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau melalui panitia pengadaan tanah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa jika tanah yang telah dibebaskan tidak digarap/ditelantarkan dalam waktu 5 tahun, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan peninjauan kembali status hak kepemilikan tanah kepada Pemerintah Pusat.

1. Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Barang siapa melakukan kegiatan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal atau dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan umum tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan atau memiliki izin lokasi/penetapan lokasi, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).