Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2006 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2006Tanggal Penetapan:17 Maret 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku10 Maret 2006
Tanggal Penetapan17 Maret 2006
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kalurahan se Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2001 Seri: D Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, khususnya di wilayah Kecamatan Kaliwungu. Latar belakang pembentukan kecamatan baru ini adalah karena Kecamatan Kaliwungu memiliki wilayah yang luas, jumlah desa dan penduduk yang besar, sehingga secara teknis layak untuk dipecah. Selain itu, pemindahan Desa Jerukgiling dari Kecamatan Singorojo ke Kecamatan Kaliwungu Selatan juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, sosial, dan kemasyarakatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kecamatan Kaliwungu Selatan yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Singorojo. Pusat pemerintahan Kecamatan Kaliwungu Selatan berlokasi di Desa Magelung. Kecamatan Kaliwungu Selatan terdiri dari 7 desa, yaitu Desa Sukomulyo, Desa Plantaran, Desa Magelung, Desa Protomulyo, Desa Darupono, Desa Kedungsuren, dan Desa Jerukgiling. Batas wilayah Kecamatan Kaliwungu Selatan adalah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Kaliwungu, sebelah Timur berbatasan dengan Kota Semarang, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Singorojo, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Brangsong.

1. Dengan dibentuknya Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Kaliwungu yang semula meliputi 15 desa menjadi 9 desa, yaitu Desa Wonorejo, Desa Mororejo, Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, Desa Kutoharjo, Desa Krajankulon, Desa Sumberejo, dan Desa Nolokerto. 2. Dengan dibentuknya Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Singorojo yang semula terdiri dari 14 desa menjadi 13 desa, yaitu Desa Singorojo, Desa Ngareanak, Desa Kedungsari, Desa Merbuh, Desa Trayu, Desa Kertosari, Desa Cacaban, Desa Kalirejo, Desa Kaliputih, Desa Sukodadi, Desa Banyuringin, Desa Getas, dan Desa Cening. 3. Hal-hal yang menyangkut perubahan administrasi kependudukan, wilayah administrasi, serta hal-hal lainnya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

(-)