Keputusan ini menetapkan Hasil Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Latar belakang pengawasan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi undang-undang tersebut setelah hampir tiga dekade, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan energi nasional, serta standar keselamatan internasional. Tujuan utama pengawasan ini adalah untuk mengidentifikasi permasalahan, mengevaluasi implementasi kebijakan, serta memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam penyediaan dan pemerataan akses pemanfaatan tenaga nuklir.
Secara substansial, hasil pengawasan menyoroti bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia saat ini masih terbatas pada kegiatan riset, pendidikan, dan aplikasi non-energi seperti kesehatan dan industri. Terdapat temuan mengenai sentralisasi kewenangan pada pemerintah pusat, yang menyebabkan peran pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan serta pengawasan ketenaganukliran menjadi sangat terbatas. Selain itu, ditemukan adanya hambatan birokrasi dalam perizinan penelitian, belum terbentuknya ekosistem industri untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), serta perlunya penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam kesiapsiagaan kedaruratan nuklir. Laporan ini juga menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat dan komunikasi publik untuk mengatasi persepsi negatif terhadap energi nuklir, serta perlunya pembaruan regulasi untuk mengakomodasi teknologi nuklir generasi baru seperti Small Modular Reactor (SMR).