Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 4/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Anambas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha, menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomis, dan mewujudkan pelayanan sampah yang efektif dan efisien.

Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta mengoordinasikan antar lembaga.

Produsen memiliki kewajiban terkait pembatasan timbulan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usahanya. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Mereka juga wajib menjaga kebersihan lingkungan dan turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah.

Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, lembaga pengelola sampah, pembiayaan pengelolaan sampah (dari APBD dan sumber lain yang sah), kompensasi bagi masyarakat terdampak negatif oleh TPA, serta insentif dan disinsentif untuk mendorong pengelolaan sampah yang baik. Kerjasama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 dan Pasal 54 huruf b, f, dan g dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran oleh pengelola kawasan terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (3) huruf a, dan Pasal 25 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. 3. Produsen yang melanggar Pasal 19 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.