di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 8/2017 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian daerah melalui usaha perdagangan yang dijalankan oleh pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta menciptakan sinergitas antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
Ketentuan Substansial:
Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, termasuk pengelolaan, pemberdayaan, penataan, pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan.
Klasifikasi Pasar: Pasar diklasifikasikan menjadi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, dengan kriteria yang berbeda untuk setiap jenis pasar.
Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat: Pengelolaan pasar rakyat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan/atau swasta melalui pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat.
Penataan Pasar: Penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dilaksanakan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi, jarak pendirian, dan kemitraan. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah dan jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Perizinan: Setiap pelaku usaha di bidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha (IUPPR, IUPP, IUTS) yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan terpadu satu pintu.
Kemitraan: Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan.
Kewajiban dan Larangan: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan memiliki kewajiban seperti menaati ketentuan perizinan, menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri, mencantumkan harga barang, dan menjaga keamanan. Mereka juga dilarang melakukan praktek monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, dan lain-lain.
Pembinaan dan Pengawasan: Bupati dan kepala perangkat daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.