Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 8/2017 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan, Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian daerah melalui usaha perdagangan yang dijalankan oleh pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta menciptakan sinergitas antara pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, termasuk pengelolaan, pemberdayaan, penataan, pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan.

Klasifikasi Pasar: Pasar diklasifikasikan menjadi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, dengan kriteria yang berbeda untuk setiap jenis pasar.

Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat: Pengelolaan pasar rakyat dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan/atau swasta melalui pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas pengelolaan. Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat.

Penataan Pasar: Penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan dilaksanakan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi, jarak pendirian, dan kemitraan. Pemerintah Daerah menetapkan jumlah dan jarak antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Perizinan: Setiap pelaku usaha di bidang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan wajib memiliki izin usaha (IUPPR, IUPP, IUTS) yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan terpadu satu pintu.

Kemitraan: Pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib melakukan kemitraan dengan UMKM dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, dan/atau penyediaan pasokan.

Kewajiban dan Larangan: Pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan memiliki kewajiban seperti menaati ketentuan perizinan, menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri, mencantumkan harga barang, dan menjaga keamanan. Mereka juga dilarang melakukan praktek monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, dan lain-lain.

Pembinaan dan Pengawasan: Bupati dan kepala perangkat daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

1. Izin usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin usaha. 2. Pengelola Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum memiliki izin usaha, harus melakukan permohonan izin usaha kepada kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayanan terpadu satu pintu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan dan 20% (dua puluh per seratus) produksi lokal setempat, paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 4. Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum melaksanakan program Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) harus melaksanakan program Kemitraan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; pencabutan izin; pembongkaran; dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; denda administratif; dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) sampai dengan ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; pencabutan izin; denda administratif: dan/atau pembongkaran. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; denda administratif; dan/atau pencabutan izin. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf i dikenakan sanksi administratif berupa: teguran lisan; teguran tertulis; penghentian sementara sebagian atau seluruh; kegiatan usaha; denda administratif; dan/atau pencabutan izin.