Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 8/2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 979.217.080.130,00, belanja daerah sebesar Rp 1.071.168.929.380,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 91.951.849.250,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 95.251.849.250,00 dan pengeluaran sebesar Rp 3.300.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 91.951.849.250,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai anggaran ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)