Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 23/2022 · Peraturan Menag No. 23 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2022Tanggal Penetapan:6 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku06 September 2022
Tanggal Penetapan06 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1748)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Perubahan ini meliputi penyederhanaan struktur organisasi pada tingkat fakultas dan biro administrasi, serta penghapusan beberapa pasal yang dianggap tidak relevan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, dengan tujuan meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Penyederhanaan ini juga didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Kementerian Agama.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Struktur Organisasi Fakultas: Struktur organisasi Fakultas Tarbiyah diubah, sementara struktur organisasi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam serta Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam juga mengalami perubahan terkait nomenklatur unit tata usaha.
  2. Perubahan Struktur Biro Administrasi: Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan mengalami perubahan struktur dengan perubahan nomenklatur pada bagian dan subbagian.
  3. Penghapusan Pasal: Beberapa pasal yang dianggap tidak relevan dihapus, termasuk pasal-pasal yang mengatur detail struktur organisasi yang telah disederhanakan.
  4. Perubahan Jabatan: Terdapat perubahan nomenklatur jabatan struktural.

(-)

(-)