Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1995 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Beirut, Lebanon

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/1995 · Keppres No. 70 Tahun 1995 · Keppres Nomor 70 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 1995Tanggal Penetapan:2 Oktober 1995
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Beirut, Lebanon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 1995
Tanggal Penetapan02 Oktober 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Lebanon melalui pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beirut, Lebanon. Kedutaan Besar ini akan berfungsi sebagai Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia dengan wilayah kerja yang meliputi seluruh wilayah negara Lebanon. Formasi kepegawaian dan pembiayaan Kedutaan Besar ini akan ditetapkan dan dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri. Tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kedutaan Besar ini akan dirumuskan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)

(-)