Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2022. BOKB dialokasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan stunting. Dana ini mencakup biaya operasional untuk Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penanganan stunting, pembinaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB, serta dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga. Pengelolaan BOKB meliputi penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi. Pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada rincian APBN dan melaporkan realisasi penyerapan dan penggunaan dana secara berkala.