Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 13/2021 · Peraturan BKKBN No. 13 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:24 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalProgram Keluarga BerencanaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan24 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1769).

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2022. BOKB dialokasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta penurunan stunting. Dana ini mencakup biaya operasional untuk Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penanganan stunting, pembinaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan KB, serta dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga. Pengelolaan BOKB meliputi penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan monitoring serta evaluasi. Pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana kegiatan yang mengacu pada rincian APBN dan melaporkan realisasi penyerapan dan penggunaan dana secara berkala.

(-)

(-)