Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 3/2014 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanMuara Enim

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 1987 Nomor 5 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 1992 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 1992 Nomor 6 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1994 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim Kabupaten Daerah Tingkat II Muara Enim (Lembaran Daerah kabupaten muara Enim Tahun 1994 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organ dan kepegawaian.

Ketentuan Substansial:

Organ PDAM Lematang Enim terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Bupati. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, serta mengurus dan mengelola kekayaan PDAM.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Dewan Pengawas: Berhak menerima uang jasa dan jasa pengabdian.
  • Direksi: Berhak menerima gaji, tunjangan, dan bagian dari jasa produksi.
  • Pegawai: Berhak atas gaji, tunjangan, jaminan hari tua, dan bagian dari jasa produksi.
  • Kewajiban Pegawai: Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, mendahulukan kepentingan PDAM, mematuhi kewajiban dan larangan, serta memegang teguh rahasia PDAM.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta persyaratan dan ketentuan kepegawaian PDAM Lematang Enim, termasuk pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, penilaian prestasi kerja, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai.

(-)

(-)