Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 17/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku07 November 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Sigi. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menggali sumber pendapatan asli daerah. Tujuan pendirian BUMD adalah membantu kebijakan umum pemerintah daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan peluang usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. BUMD didirikan berdasarkan Peraturan Daerah dan berbentuk Perseroda (Perseroan Daerah) atau Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
  2. Kegiatan usaha BUMD meliputi usaha-usaha yang menjadi kewenangan daerah.
  3. Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan atau sumber dana lain yang sah, dengan komposisi minimal 51% dimiliki oleh pemerintah daerah.
  4. Pengurus BUMD terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas.
  5. Diatur mengenai pendirian, maksud, tujuan, organ, kewenangan RUPS, Direksi, dan Komisaris untuk Perseroda.
  6. Diatur mengenai pendirian, maksud, tujuan, organ, kewenangan Kepala Dinas/SKPD, dan Direksi untuk Perumda.
  7. Laba bersih BUMD digunakan untuk pengembangan permodalan dan usaha BUMD, dimasukkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, dan untuk pengembangan usaha kecil menengah milik masyarakat.

(-)

(-)