Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Serang 3/2025 · Perwali Kota Serang No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2025Tanggal Penetapan:27 Februari 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku27 Februari 2025
Tanggal Penetapan27 Februari 2025
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Wali Kota Serang Nomor 3 Tahun 2025 ini ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, motivasi, disiplin, dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Kebijakan ini memberikan dasar hukum bagi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Dalam pelaksanaannya, dibentuk tim pelaksanaan TPP ASN yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. TPP ASN diberikan sebanyak 12 kali dalam satu tahun anggaran dan dibayarkan setiap bulan. Besaran TPP ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dengan ketentuan khusus bagi calon PNS, PPPK, serta ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar atau cuti. Selain itu, terdapat tambahan TPP sebesar 10% hingga 25% bagi perangkat daerah tertentu berdasarkan kriteria kondisi kerja. Pajak penghasilan atas TPP ASN ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Penilaian TPP ASN dilakukan setiap bulan berdasarkan produktivitas kerja (70%) dan disiplin kerja (30%).

1. Pengukuran kinerja bulan Januari menjadi acuan pembayaran TPP ASN tahun 2025. 2. Pembayaran TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan pengurangan TPP sebesar 3% per hari tidak masuk, 2% per hari tidak mengikuti apel/upacara, hingga 100% jika tidak masuk kerja dalam satu bulan. 2. Keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan TPP sebesar 0,5% hingga 1,5% tergantung durasi waktu. 3. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan TPP sebesar 10% hingga 70% selama satu bulan, atau tidak diberikan TPP sama sekali bagi hukuman disiplin berat tertentu. 4. Capaian kinerja yang tidak mencapai target dikenakan pengurangan sebesar 10% hingga 70% secara berjenjang. 5. Penangguhan TPP diberlakukan bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN/LHKASN, tidak menyampaikan SPT tahunan, menguasai barang milik daerah tanpa hak, atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah.