Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Pendidikan, Pengelola Pendidikan, Kurikulum, dan Standar Pendidikan. Selain itu, dilakukan perubahan pada jalur pendidikan yang terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau jarak jauh. Jenjang Pendidikan Formal adalah Pendidikan Dasar. Jenis Pendidikan mencakup Pendidikan Umum, Keagamaan Nonformal dan inklusif. Bagian Keempat Pendidikan Menengah pada Bab IV Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan dihapus. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilakukan Kepala Daerah dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan. Setiap satuan pendidikan harus diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dijadikan dasar pertimbangan program pembinaan. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal. Setiap Satuan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.