Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 1/2022 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2022Tanggal Penetapan:31 Januari 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku31 Januari 2022
Tanggal Penetapan31 Januari 2022
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 47)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Pendidikan, Pengelola Pendidikan, Kurikulum, dan Standar Pendidikan. Selain itu, dilakukan perubahan pada jalur pendidikan yang terdiri atas Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal yang saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau jarak jauh. Jenjang Pendidikan Formal adalah Pendidikan Dasar. Jenis Pendidikan mencakup Pendidikan Umum, Keagamaan Nonformal dan inklusif. Bagian Keempat Pendidikan Menengah pada Bab IV Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan dihapus. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan, membimbing, mensupervisi, mengawasi, mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilakukan Kepala Daerah dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan. Setiap satuan pendidikan harus diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dijadikan dasar pertimbangan program pembinaan. Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal. Setiap Satuan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(-)

(-)