Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 7/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2007Tanggal Penetapan:16 Juli 2007
Aparatur Sipil NegaraBadan Usaha Milik DaerahStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku16 Juli 2007
Tanggal Penetapan16 Juli 2007
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang pembentukan BUMD adalah untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah serta mendukung program pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan BUMD sebagai badan hukum yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Bone Bolango dan bergerak di bidang jasa dan bisnis lainnya.
  2. Bentuk BUMD adalah Perusahaan Perseroan Daerah (PERSERODA).
  3. Tugas BUMD adalah melaksanakan usaha di bidang jasa dan bisnis lainnya yang berorientasi pada keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan aspek moral dan pelayanan umum.
  4. Fungsi BUMD meliputi pelayanan umum atau jasa dan bisnis lainnya, membangun perekonomian daerah, dan menjaga stabilitas perekonomian daerah.
  5. Organisasi BUMD terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi, Kepala-kepala Bidang dan Kepala-kepala Unit, serta Staf.
  6. Modal BUMD terdiri dari modal Pemerintah Daerah yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan modal pihak ketiga.
  7. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan dan masa jabatan.

(-)

(-)