Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 44/2021 · Permen PANRB No. 44 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 44 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini menjadi acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, penempatan, promosi, mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Sandiman. Kompetensi teknis meliputi manajemen keamanan siber dan persandian, advokasi kebijakan keamanan siber, dan berbagai kompetensi khusus terkait keamanan siber dan sandi negara. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa.

(-)

(-)