Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 24/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 24 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Beberapa Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 30).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2019 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut beberapa peraturan daerah yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kewenangan pemerintah daerah saat ini. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1979 tentang Penanggulangan Pelacuran dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat, dan materi yang diatur telah dicakup oleh Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pengembangan Pertanian Sektor Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan juga dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sektor pertanian dan kewenangan pemerintah daerah yang berlaku saat ini. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah tersebut, diharapkan regulasi di Kabupaten Karanganyar menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan daerah.

(-)

(-)