Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 15/2017 · Perda Kabupaten Melawi No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku21 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017 ini bertujuan untuk menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan yang seringkali menjadi korban kekerasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Pencegahan:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui pembentukan jejaring kerja, koordinasi antar lembaga, sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan pendidikan. 2. **Pelayanan/Penanganan:** Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelayanan dan penanganan terhadap korban kekerasan melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT). Bentuk pelayanan meliputi penanganan pengaduan, pelayanan rehabilitasi kesehatan/medis, pelayanan rehabilitasi sosial, pelayanan penegakan dan bantuan hukum, serta pelayanan pemulangan dan reintegrasi sosial. 3. **Pemberdayaan:** Pemerintah Daerah memberikan pemberdayaan kepada perempuan korban kekerasan melalui pembentukan komunitas, pelatihan kerja, usaha ekonomi produktif, dan bantuan permodalan. Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis kekerasan terhadap perempuan, hak-hak perempuan korban kekerasan, tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga dalam memberikan perlindungan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan PPT, sistem informasi dan pelaporan, pendanaan, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

(-)