Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 1/2017 · Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku28 Februari 2017
Tanggal Penetapan27 Februari 2017
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2017. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2017 terdiri dari:

  • Pendapatan Daerah sebesar Rp 904.044.756.116,44
  • Belanja Daerah sebesar Rp 904.097.993.582,61
  • Surplus/(Defisit) sebesar (Rp. 53.237.466,71)
  • Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan sebesar Rp 53.553.237.466,17
    • Pengeluaran sebesar Rp 53.500.000.000,00
    • Pembiayaan Netto sebesar Rp 53.237.466,17

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)