Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing

Juga dikenal sebagai: PP 41/1958 · PP No. 41 Tahun 1958 · PP Nomor 41 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1958Tanggal Penetapan:26 Juni 1958
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenggunaan Bendera Kebangsaan Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1958
Tanggal Penetapan26 Juni 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penggunaan bendera kebangsaan asing di Indonesia, mengingat adanya kesalahan penggunaan bendera tersebut di masa lalu. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan menghormati kebiasaan internasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa warga negara asing dapat menggunakan bendera kebangsaannya pada hari kebangsaan dan kunjungan pejabat negaranya di Indonesia. Warga negara Indonesia juga dapat menggunakan bendera asing dengan izin Kepala Daerah. Bendera kebangsaan asing harus digunakan bersama bendera Indonesia, kecuali dalam kondisi tertentu seperti di gedung diplomatik. Kepala Daerah memiliki wewenang untuk melarang penggunaan bendera asing jika dianggap mengganggu ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 5 atau larangan dari Pasal 6 dapat dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal lima ratus rupiah.